
Bandung, CNN Indonesia
— Jumlah anak usia pendidikan dasar dan menengah yang tidak sekolah masih
tinggi di Indonesia. Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik pada
2016 menunjukkan, dari 4,6 juta anak yang tidak sekolah, satu juta di
antaranya adalah anak-anak berkebutuhan khusus.
Selama ini, penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau
anak dengan disabilitas lebih banyak dilakukan di satuan pendidikan khusus atau
Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal, tidak semua daerah di Indonesia memiliki
SLB.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan, dari total 514
kabupaten/kota di Indonesia, 62 di antaranya tidak memiliki SLB. Jumlah 1,6
juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia pun baru 10 persen yang bersekolah
di SLB.
Project Manager
Yayasan Sayangi Tunas Cilik Wiwied Triesnadi mengatakan, ada beberapa penyebab
yang melatari persoalan itu. Sekitar 2.000 SLB yang ada di Indonesia, 75
persennya merupakan SLB swasta yang menarik biaya lebih mahal.
Selain itu, penyebaran SLB menurut dia juga sangat terbatas. Lokasi SLB pada
umumnya berada di daerah perkotaan. Hal ini berdampak pada akses pendidikan
bagi anak berkebutuhan khusus.
“Anak-anak yang kemampuan ekonomi keluarganya lemah terpaksa tidak
bersekolah karena faktor biaya dan jarak,” ujar Wiwied saat ditemui di
Bandung, Jawa Barat, Senin (28/8).
Dia berpendapat, salah
satu solusi meningkatkan angka partisipasi anak berkebutuhan khusus di dunia pendidikan
adalah menyelenggarakan sekolah inklusif.
Sekolah ini dianggap mampu mengakomodasi setiap anak dari beragam karakteristik
untuk berpartisipasi secara bermakna dan belajar bersama teman sebayanya di
satuan pendidikan reguler, bukan satuan pendidikan khusus seperti SLB.
Sekolah inklusif ini menerapkan metode pendidikan yang ditujukan untuk menjawab
kebutuhan belajar semua anak dengan fokus khusus yang rentan terhadap
marginalisasi dan pengucilan.
Pemerintah Indonesia, sejak awal tahun 2000 sebenarnya sudah mengembangkan
konsep pendidikan inklusif dengan mengikuti kecenderungan dunia dalam
mengadopsi konsep ini.
Program ini merupakan
kelanjutan dari program pendidikan integratif atau terpadu yang pernah
diluncurkan di Indonesia pada 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang.
Bentuk program pendidikan integratif saat itu adalah sekolah reguler yang
menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana
pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama dengan anak lain.
Banyak Sekolah Keberatan
Meski begitu, kata Wiwied, konsep pendidikan inklusif di Indonesia seringkali
masih dipahami sebatas pada pendidikan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus
semata.
Perkembangan pendidikan inklusif kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler
yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Pihaknya pun meminta
Kemendikbud merevisi Permen 70/2009.
“Kalau dulu sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusif hanya satu per
satu kecamatan, sekarang kami dorong agar semua sekolah supaya penerapannya
bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pun hanya
mengatur pendidikan inklusif bagi peserta didik dengan kelainan dan potensi
kecerdasan atau bakat istimewa.
Deskripsi peserta didik dengan kelainan menurut Permendiknas tersebut hanya
meliputi penderita tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa,
tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan
motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif
lainnya, maupun tunaganda.
Wiwied menilai, hal ini cenderung membatasi pendidikan inklusif pada peserta
didik yang memiliki keterbatasan karena faktor internal saja. Sementara ada
pula peserta didik yang memiliki keterbatasan karena faktor eksternal.
Faktor eksternal
adalah sesuatu yang ada di luar diri anak yang mengakibatkan anak menjadi
terhambat proses perkembangan dan belajarnya. Mereka bisa berasal dari
anak-anak yang datang dari kelompok bahasa, etnis, atau budaya minoritas, yang
bekerja atau tinggal di jalan, hingga anak-anak yang terdampak oleh krisis,
konflik, dan bencana.
“Tantangan lainnya, para guru sering kali menganggap semua peserta didik
itu punya kemampuan yang sama. Tapi ia pribadi tidak pernah mendalami kebutuhan
belajar anak-anak,” kata Wiwied.
Salah satu contohnya, kata Wiwied, ada anak yang selama ini dianggap bodoh tapi
gurunya tidak mengetahui anak tersebut pengidap disleksia (gangguan dalam
perkembangan baca-tulis). Akhirnya anak itu sering mendapat hukuman. “Ini
suatu hal yang mengkhawatirkan,” katanya.
Perhatian pemerintah tertuju pada anak-anak yang memiliki keterbatasan secara
fisik, seperti mempunyai hambatan gerak, hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran.
Sementara menurut Wiwied anak-anak disleksia, diskalkulia
(gangguan belajar yang mempengaruhi kemampuan memecahkan persoalan matematika),
hiperaktif belum jadi perhatian.
Laporan global yang diluncurkan Save The Children mengenai negara-negara
terbaik sebagai tempat tumbuh kembang anak pada 2017 menunjukkan, Indonesia
menempati posisi 101 dari 172 negara di dunia. Tertinggal jauh dari Singapura
di posisi 33 dan Malaysia di posisi 65, bahkan Thailand yang berada di posisi
84.
